SERIKATNEWS.COM – Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) sore. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan bahwa terdakwa Joko Driyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu kepada yang berwenang dalam kasus pengaturan skor yang melibatkan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).
Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Joko Driyono menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibebankannya. Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Joko dengan 2 tahun 6 bulan penjara pun menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jokdri itu terancam pidana 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, dan Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...