SERIKATNEWS.COM – Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang semua kegiatan FPI.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan pada enam alasan utama.
Enam alasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian ormas FPI.
Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Pertama, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
“Dan sampai sekarang FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” ungkap Eddy.
Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas. Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.
“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” imbuh Eddy.
Keenam, pengurus dan anggota FPI sering kali melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.
“Berdasar pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945,” pungkas Eddy.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...