JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang valas tersebut diduga merupakan bagian dari pengembalian dana oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli, atas pemberian sepihak dari tersangka Amby.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Potong Gaji 900 Petani KUD untuk Suap Alih Fungsi Lahan
Dalam konstruksi perkara, Ketua DPRD Kuansing Juprizal diduga ikut berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Tragisnya, pundi-pundi uang tersebut dikumpulkan secara ilegal melalui skema pemotongan gaji 900 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan total luas lahan mencapai 1.800 hektar.
Duit hasil potongan dari para petani kecil inilah yang kemudian dikonversi menjadi mata uang dolar Singapura untuk dijadikan modal menyuap Menteri Kehutanan terkait permohonan alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hutan lindung di Kabupaten Kuansing.
Selain menyasar Juprizal, dalam rangkaian pemeriksaan sembilan saksi ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15.000.000 dari Asisten I Kuansing, Fahdiansyah, yang diduga bersumber dari pelicin pengurusan izin lahan yang sama.
Sejumlah pejabat teras Pemkab Kuansing, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perkim Ade Fahrer, hingga anggota DPRD Dasver Librian, turut diperiksa guna mendalami aliran dana suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta kongkalikong izin kehutanan tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Bupati nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli secara terpisah telah mengakui adanya pemberian amplop dari Amby selepas acara audiensi resmi pada 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada Amby melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Amby menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Meskipun Raja Juli sudah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah menegaskan akan tetap mendalami kepatuhan waktu pelaporan tersebut. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, batas maksimal pelaporan gratifikasi adalah 30 hari sejak diterima, dan rentang waktu pelaporan Menhut dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...