SERIKATNEWS.COM – DPR telah mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Pasalnya, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Dengan demikian, ahli hukum pidana dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta menilai bahwa DPR dan pemerintah begitu terburu-buru mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut.
“Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut,” kata Gandjar usai focus group discussion di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
Gandjar mengakui bahwa Undang-undang KPK yang sebelumnya memang memerlukan perbaikan. Namun, kebutuhan itu tak begitu mendesak sehingga harus diselesaikan di sisa masa jabatan DPR yang kurang dari satu bulan lagi. “Sementara dengan desain UU lama jalan kok, jadi sebetulnya apa kebutuhannya?” tanyanya.
Gandjar pun menyayangkan proses revisi ini dalam pembahasannya juga tak melibatkan masyarakat dengan tidak adanya proses uji publik. “Kan (uji publik) ini tidak ada, jadi ini diem-diemlah,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...