SERIKATNEWS.COM – Artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum. Polisi juga menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus syur tersebut.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan bahwa Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Oleh sebab itu, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video pornografi yang viral di warga net beberapa waktu yang lalu. Dua kali Gisel diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...