SERIKATNEWS.COM – Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu (29/5/2019), datang kembali kabar duka dari salah satu wilayah Indonesia. Lubang bekas galian tambang batubara di Samarinda, Kalimantan Timur, telah kembali memakan korban.
Seorang anak bernama Natasya Aprilia Dewi, menggenapi jumlah korban tewas anak menjadi 34 korban jiwa. Persoalan dampak tambang tersebut harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah selaku yang berwenang memberi izin dan legalisasi serta oleh perusahaan atau korporasi selaku pengelola.
Mukhammad Hykhal Shokat Ali, Ketua Bidang Reforma Agraria dan Tata Ruang Dewan Pimpinan Pusat GMNI, mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus, mengingat banyaknya berjatuhan korban jiwa terutama anak-anak sebagai penerus bangsa. Gubernur Kalimantan Timur selaku pemangku wewenang harus segera mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam menangani kasus tersebut dan sangat tidak dapat diterima jika Gubernur memilih tidak bertindak seperti sebelum-sebelumya.
“Jika Gubernur memilih tidak bertindak, dapat disimpulkan bahwa Gubernur Kalimantan Timur lebih mementingkan korporasi pertambangan daripada keselamatan masyarakatnya,” ucap M. Hykhal melalui keterangan tertulisnya yang diterima serikatnews.com, Sabtu (1/6/2019).
Bukan tanpa dasar, bahwa sanksi atas jatuhnya korban industri ekstraktif tersebut dapat dilaksanakan dengan dua macam sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yaitu dengan pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini menjadi kewenangan Gubernur. Hal ini mengacu pada PP No.78 Tahun 2010 pasal 19-21 bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan pertambangan wajib direklamasi. Kemudian dengan sanksi pidana yang dapat dilaksanakan oleh aparat Kepolisian.
“Pada kasus ini pihak perusahaan dapat dijatuhi sanksi administrasi yaitu berupa pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan tidak melaksanakan reklamasi pasca pertambangan sehingga meninggalkan wilayah terdampak berupa lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat. Kemudian, dapat pula tuntut dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” ujarnya.
Hal tersebut mengacu pada kelalaian karena kewajiban reklamasi yang tidak dilakukan, sehingga lubang yang ditinggalkan menelan korban jiwa. Kemudian mengacu pada tidak adanya pemasangan rambu tanda bahaya dan pagar pembatas sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri dalam Peraturan Pertambangan Dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995.
Menurut M. Hykhal, pemangku kebijakan yang berwenang pun, dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kemudian, M. Hykhal menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat harus ikut serta dalam pengawalan kegiatan pertambangan dan mendesak pemerintah dan aparat yang berwenang untuk segera menangani dan menyelesaikan persoalan-persoalan dan kasus-kasus yang timbul akibat berjalannya industri pertambangan di seluruh wilayah di Indonesia.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...