SERIKATNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang suap sebesar Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanudin.
Uang itu diberikan agar Haris Hasanuddin lolos proses seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Hakim Anggota, Ponto menyatakan uang sebesar Rp 70 juta itu diterima Lukman dalam dua tahap. Uang itu diberikan kepada Lukman melalui ajudannya, Heri Purwanto.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 Juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 Juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” kata hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Romy terbukti menerima uang suap sebesar Rp255 juta dari Haris. Menurutnya, Romy bersama-sama dengan Lukman Hakim mengintervensi panitia seleksi terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim yang diikuti Haris Hasanuddin. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemag,” kata hakim.
Dengan demikian, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk mengembalikan uang lainnya yang disita dari Lukman Hakim.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...