SERIKATNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya terkait perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Ada sejumlah alasan hakim menolak eksepsi Rizieq. Antara lain, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan.
“Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa, 6 April 2021.
Aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Kemudian telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Hakim juga menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dalam pendapat hakim, beberapa poin eksepsi Rizieq harus dikesampingkan karena sudah masuk ke dalam pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan,” jelas hakim.
Karena eksepsi dua perkara ditolak, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Jaksa berencana menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 12 April 2021. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...