SERIKATNEWS.COM – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 resmi mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/9/2020).
Pasal yang digugat yakni Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169A ayat (1b), dan Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP PMKRI beranggapan bahwa pasal tersebut mencederai amanat konstitusi terutama tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah.
“Selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 di mana bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, pasal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan Manajemen Batubara di Indonesia. Ketika Kontrak Karya atau PKP2B akan segera berakhir, negara tidak boleh begitu saja memberikan perpanjangan karena negara harus mengutamakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Undang-Undang Minerba yang lama, UU No. 4 tahun 2009.
“Disahkannya Undang-undang ini akan semakin memperpanjang dominasi penguasaan asing atau swasta atas sumber daya alam Indonesia. Di mana sejauh ini swasta belum memberikan dampak yang nyata terhadap masyarakat Indonesia, bahkan telah mengakibatkan kerugian terhadap negara. Selain itu, kita ingin memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 untuk memberikan kesejahteraan rakyat bukan hanya kepentingan segelintir orang apalagi korporasi,” ujar Benidiktus Papa.
Karlianus Poasa selaku Ketua Tim perumus gugatan Judicial Review UU No 3 tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatakan, dengan adanya undang-undang ini akan menimbulkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah.
Sedangkan menurut Ketua Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam PP PMKRI, Oktavianus Alfianus Aha, mengatakan bahwa Judicial Review ini merupakan momentum untuk mengembalikan mandat rakyat yang selama ini disalahgunakan oleh pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat secara nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Besar harapan PP PMKRI dengan diterimanya gugatan ini, ke depannya proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...