SERIKATNEWS – Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama, menyangsikan pernyataan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang menuding anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qasasi, menerima aliran dana hibah KONI Pusat sebesar 3 miliar. Asip menilai, kesaksian Ulum adalah upaya memojokkan karakter AQ dengan fitnah yang tak berdasar.
Dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi pada Senin (18/5), Asip menyebut tuduhan Ulum kepada Achsanul tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Sangat mungkin, lanjutnya, Ulum sengaja menyeret nama mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu untuk mengamankan pihak lain yang tak bertanggungjawab.
“Tuduhan Ulum itu kan tanpa bukti konkret yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Melempar kesaksian yang, menurut saya, palsu itu berbahaya tidak hanya bagi karakter dan karir AQ. Ini juga bisa jadi instrumen untuk mengamankan pihak lain yang justru benar-benar terlibat,” ungkap Asip.
Jangan Sebar Tuduhan Miring
Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia itu juga menyebut, pernyataan Ulum justru kabur dan tak sesuai fakta. Buktinya, skandal pemeriksaan BPK terhadap dana hibah KONI itu berlangsung di tahun 2016, sementara Achsanul waktu itu belum memegang pemeriksaan untuk Kemenpora. Bahkan, menurut Achsanul, dirinya hanya melakukan pemeriksaan Kemenpora pada 2018 untuk laporan keuangan.
“Kesaksian pelaku tindak rasuah itu tidak bisa dipercaya begitu saja tanpa ada bukti kokoh lain yang mengirinya. Bayangkan, Ulum menghianati sumpah jabatannya dengan melakukan praktik culas, apalagi hanya sumpah pengadilan,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno itu.
“Saya berharap, hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang notabene menangani skandal ini mampu menerjemahkan keadilan dengan hari-hati terhadap kesaksian pelaku tidak pidana. Saya percaya mereka tetap menjadi garda depan kawahcandradimuka hukum di Indonesia,” kata dia.
Soal ‘nyanyian’ Ulum ini, Asip meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tak melemparkan persepsi miring ke publik, sebab tidak ada bukti konkret yang betul-betul transparan dan kokoh. Apalagi, meminta Achsanul untuk mundur dari jabatan sebagai anggota BPK saat ini.
“Jangan gegabah. Meminta AQ mundur dari jabatan publiknya hanya karena nyanyian Ulum yang tak berdasar justru hanya jadi ceroboh. Etika publik mestinya mendukung AQ untuk membuktikan bahwa klaim Ulum salah, bukan justru mendukung terpidana korupsi hanya karena muslihat di balik meja untuk memojokkan Achsanul,” terang Asip.
Figur yang Jujur
Asep percaya, Achsanul adalah figur publik bersih yang tak nek-neko. Sepak terjang dirinya sudah mafhum dikenal sebagai orang yang transparan dan jujur. CEO Madura United ini juga dikenal tak pernah bersinggungan dengan kasus hukum.
“Achsanul sosok yang jujur. Berkat gigihnya, dia mampu mengharumkan nama Madura berkat sepakbola. Di sektor ekonomi-politik, dia banyak membantu pengembangan sektor ekonomi kerakyatan, utamanya masyrakat Madura. Pribadinya dikenal baik,” ujar Asip.
Sebelumnya, Ulum menyebut Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menerima uang dari Kemenpora. Pemberian fulus diduga agar BPK dan Kejaksaan Agung menutup rapat persoalan keuangan yang membelit kementerian tersebut.
“BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia. Karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri (Imam Nahrawi),” ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.
Hakim meminta Ulum menjelaskan detail nama-nama pihak yang menerima uang tersebut. “Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ujar Ulum.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
Pengajuan dana termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
Ulum didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyukai ini:
Suka Memuat...