SERIKATNEWS.COM – Kinerja PT Sumekar Abadi sebagai pelaksana revitalisasi Pasar Ganding ternyata masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik. Bahkan, Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR) curiga sisa Rp490 juta dari hasil temuan BPK RI tidak terbayar.
Ketua MPR MR, Hamidi menduga pelaksana revitalisasi Pasar Ganding itu tidak membayar sisa dari hasil temuan tersebut. Sebab, terhitung pada November 2022 kemarin pihak terkait masih belum mengangsurnya, sementara batas kesepakatannya bulan Desember 2022.
“Kuat dugaan saya karena pada November 2022 kemarin pihak pelaksana masih belum mengangsur sisa hasil temuan itu. Jadi, dalam jangka waktu satu bulan saya berkeyakinan temuan itu tidak akan terbayar,” paparnya.
Jadi, lanjut Hamidi, pelaksana itu diduga sudah tidak punya etikat baik dalam melakukan pembayaran pada hasil temuan BPK tersebut. Sebab, dari data yang dikantongi seharusnya temuan itu selesai terbayar setelah satu tahun berjalan.
“Lah ini sudah berapa tahun, kalau memang ada etikat baik seharusnya sudah dari dulu temuan itu selesai terbayar,” paparnya.
“Sukur-sukur itu bisa terbayar penuh, tapi keyakinan saya sisa 490 juta tidak mungkin terbayar sampai sekarang,” Imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, revitalisasi Pasar Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diresmikan pada tahun 2019 lalu, menjadi temuan BPK RI.
Temuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Sumenep melalui Kabid Perdagangan, Noer Lisal Anbiyah mengatakan temuan BPK mencapai Rp1.445.199.815.00.- dengan rincian sekitar Rp800 juta kurangnya pembangunan dan Rp600 juta kelebihan bayar. Pihak ketiga mengangsur sekitar Rp110, jadi masih tersisa sekitar Rp490 juta.
Menyukai ini:
Suka Memuat...