SERIKATNEWS.COM – Berdasarkan hasil monitoring Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) di Surabaya, ada 7 bentuk tindakan kekerasan serta aksi sewenang-wenang polisi dalam membubarkan massa demonstrasi yang menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 yang lalu.
Pertama, penangkapan terhadap demonstran yang tidak terlibat dalam aksi penyerangan. Kedua, melakukan tindakan kekerasan terhadap relawan medis, massa aksi tidak bersenjata, juga massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap. “Ketiga, polisi menyerang Sekretariat PMKRI yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi di Surabaya kemarin,” ungkap Koordinator Kontras Surabaya, Rahmat Faisal, Rabu (14/10/2020).
Keempat, polisi mengintimidasi dan mengancam jurnalis dengan cara merampas alat yang digunakan serta menghapus paksa hasil dokumentasi dari jurnalis. Kelima, Kontras Surabaya mengungkapkan bahwa polisi menghalangi akses informasi mengenai data keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanan. Hal itu membuat tim advokasi mengalami kesulitan dalam bantuan hukum.
Keenam, sampai saat ini polisi belum memberikan informasi detil jumlah dan jenis barang-barang yang dirampas selama aksi. “Ketujuh, polisi melakukan kekerasan serta tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan,” tuturnya.
Menurut Rahmat Faisal, aksi polisi tersebut telah melanggar sejumlah aturan Polri dan juga undang-undang. Adapun aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengimplementasian HAM dalam setiap kerja Kepolisian. Kemudian Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, UU Nomor 39 tahun 99 tentang HAM.
“Dan terakhir melanggar UU Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers dan UU Nomor 5 Tahun 98 tentang konvensi pengesahan menentang penyiksaan dan pemukulan, atau hukuman lain yang kejam dan tidak mengindahkan martabat manusia,” tegasnya.
Kontras Surabaya mendesak Polda Jatim untuk menghentikan proses hukum kepada seluruh tersangka demonstran yang kini ditahan. Mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat, para korban, dan memproses secara hukum seluruh anggota polisi yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
“Kami juga minta polisi memenuhi hak korban dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan kepada para korban,” imbuhnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...