SERIKATNEWS.COM – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menembak terpaksa menembak mati bandar heroin berinisial J di kawasan Jakarta Selatan, akhir Januari lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa penembakan dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan ketika diminta menunjukkan barang haram miliknya, Pada saat yang sama aparat juga berhasil menangkap tiga pengedar lainnya.
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis heroin di kawasan Jakarta Selatan,” jelas Yusri Yunus di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil menangkap tersangka D dengan barang bukti tujuh gram heroin. Kemudian dikembangkan oleh tim, sehingga muncul nama lain yakni berinisial J, dan ditemukan 43 gram heroin di kendaraan bermotornya.
“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Kemudian, penyidik kembali menangkap dua orang berinisial SW dan A. Jadi ada empat pelakunya. J ternyata adalah bosnya yang merupakan bandar spesialis heroin,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka J masih menyimpan satu kilogram heroin. Kemudian tim penyidik meminta J agar menunjukkan barang terlarang tersebut, namun yang bersangkutan melawan dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Pada saat pengambilan itu tersangka J mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit, namun di tengah jalan meninggal dunia,” katanya.
Yusri menambahkan, tersangka J merupakan bandar heroin jaringan sekitar Jakarta Selatan. Untuk itu, petugas akan terus melakukan pendalaman supaya mendapatkan informasi lebih lanjut. Bahkan diharapkan bisa membongkar jaringan-jaringan pengedar yang lain.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...