SERIKATNEWS.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) saat menangkap pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“RA dan AAB adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat hisap sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 08 Juli 2021.
Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka ZN pada Rabu (7/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu klip sabu.
Kemudian, Polisi memeriksa ZN dengan intensif dan diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah sopir Nia Ramadhani. Sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh Nia dan Ardi.
“Kemudian penyidik menggeledah kediaman RA dan menemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA,” jelasnya.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan Yusri, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
“(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini,” kata Yusri. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...