SERIKATNEWS.COM – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan upaya untuk membentengi diri mereka dari lembaga antirasuah itu.
“Ketergesahan pemerintah dan politisi dalam merevisi UU KPK lebih terlihat sebagai ekspresi pembentengan diri dari kejaran KPK,” kata Lucius, Kamis (19/9/2019).
Lucius mengatakan, ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi seolah-olah mengonfirmasi situasi tersebut. ” Revisi UU KPK yang baru disahkan sehari sebelum penetapan tersangka Imam Nahrawi seolah-olah mengonfirmasi situasi itu,” ucapnya.
Menurut Lucius, revisi UU KPK dan penetapan tersangka Imam Nahrawi menunjukkan bahwa eksekutif maupun legislatif tidak sedang berupaya mencegah korupsi, tetapi membuat benteng perlindungan supaya tak dijadikan sasaran penindakan oleh KPK atas korupsi yang sudah terjadi.
Mengerdilkan KPK melalui revisi undang-undang KPK, kata Lucius, bisa menjadi cara efektif untuk pemerintah dan para legislator melindungi diri. Menurutnya, koruptor sedang ingin menikmati hidup, maka mengerdilkan KPK jadi relevan agar mencegah secara signifikan bahaya penangkapan atau penetapan tersangka yang muncul dari KPK di waktu yang tak terduga.
Padahal, lanjut Lucius, praktik korupsi seharusnya bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK. Justru, peran pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. “Jika DPR dan pemerintah lain-lain dengan good governance itu, seperti apa pun kewenangan KPK memang tak akan terlihat berdampak signifikan,” kata Lucius.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka tepat satu hari setelah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan, yaitu Rabu (18/9/2019). Sementara itu, DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK meskipun muncul penolakan dari berbagai pihak.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...