SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam dijadwalkan diperiksa pada pada Selasa (15/10/2019) sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya. “Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Diketahui, Imam juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK hari ini memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada tanggal 18 September yang lalu, KPK mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...