SERIKATNEWS.COM – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
“Mengadili, pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).
Dengan demikian, persidangan terhadap Sofyan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Majelis hakim berpendapat, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berlebihan dan tidak membuat surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menjadi kabur. Menurut majelis hakim, penerapan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga berpandangan, bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir tidak beralasan secara hukum.
Kemudian, majelis hakim menilai poin keberatan terkait kekaburan jumlah pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, penerapan pasal yang berbeda di penyidikan dan penuntutan, dan anggapan surat dakwaan tidak cermat menyangkut perbuatan kejahatan pembantuan masih harus diuji di persidangan.
“Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sofyan Basir. Ketiga, memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan pada perkara ini,” kata Hariono.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.