SERIKATNEWS.COM – Dari 13 orang yang diamankan saat aksi tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir rusuh, kini Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. Kedua orang yang ditetapkan berinisial M dan satunya berinisial H, keduanya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
“Setelah kejadian kami sudah amankan sebanyak 13 orang, kemudian dari 13 orang tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, 11 orang kami kembalikan dengan status wajib lapor, kemudian dua orang kami lakukan penahanan saudara (M) dan saudara (H). Kebetulan berdasarkan data yang kami terima bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” tutur Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Nugraha Simatupang, Rabu (14/10/2020).
Leo mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut lantaran aksi demo yang berakhir ricuh dan keduanya didapati terlibat dalam aksi pelemparan saat ricuh, sehingga mengakibatkan warga luka dan beberapa rumah di sekitar kampus dirusak.
Akibat perbuatannya itu kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 214,212, dan 169 KUHP dengan ancaman kurung penjara 6 tahun. Leo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait aktor intelektual di balik aksi rusuh tersebut.
Menyukai ini:
Suka Memuat...