SERIKATNEWS.COM – Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap 8 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba. Polisi sita barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi (ineks). Untuk ekstasi, diketahui diproduksi sendiri sebagai usaha home industry.
Penangkapan dilakukan mulai 9-10 April 2021. Pertama kali polisi berhasil menangkap MR (21), dengan barang bukti 2 poket sabu.
“Dari keterangan dia (MR) ini, diketahui ada temannya yang lain, yang juga jual narkoba jenis ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, seperti dikutip dari Niaga Asia, Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya, usai menangkap pemilik sabu itu, kepolisian juga mengungkap pengedar ganja. Lima orang diringkus sebagai terduga pengedar ganja yakni RA (21), MI (26), MA (24), YL (22), RN (23), dan MR (22).
Ganja didatangkan dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Adapun sasaran penjualan adalah kalangan muda-mudi di Samarinda. Untuk ganja ukuran paket besar dijual Rp500 ribu.
“Paket kecil Rp 250 ribu. Total sekitar 242 gram ganja kita sita,” ujar Rido.
Masih rentang waktu yang sama, polisi kembali menangkap pengedar ekstasi, R (29) dan Ro (42). Keduanya diketahui memproduksi ekstasi sendiri. “Ini home industry,” jelas Rido.
“Pelaku R dan Rp belajar cetak ekstasi melalui internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur dengan rendaman batang ganja. Kemudian, dicetak sendiri, dikemas, dan lalu dijual Rp50 ribu per butirnya,” ungkap Rido.
“Ada kaitannya kasus ganja dengan produksi ekstasi ini. Diduga ganja dipasok dari 6 tersangka kasus ganja yang kita amankan, karena ekstasi dibuat dari rebusan ganja,” sebut Rido.
Polisi mengamankan barang bukti dari kasus ekstasi home industry sebanyak 155 butir yang diproduksi kedua tersangka. “Alasan karena desakan ekonomi, mereka menjual ekstasi yang bertempat di sekitar Samarinda,” imbuhnya.
Dari kasus yang diungkap dalam dua hari itu, selain narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja, polisi juga mencetak barang bukti lain peralatan cetak ekstasi, palu, serta 13 ponsel berikut kartu SIM selular.
Kedelapan tersangka kini meringkuk di penjara. “Kita terapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sedang terus kami kembangkan,” pungkas Rido. (Octri Amelia Suryani)
Lihat video keterangan Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta membahas implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bersama sejumlah instansi
Probolinggo – Meski statusnya sudah dinaikkan atau menetapkan sebagai tersangka, namun Polres Probolinggo tidak melakukan penahanan kepada Kepala Desa (Kades)
PAMEKASAN — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar
Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diwakili kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (5/3/2026)
YOGYAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia- Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta