SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan di Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Korban atas nama AR (18), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.
Tersangka yang berhasil diamankan RM (38), OF (15), dan RQ (18). OF tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur. Sedangkan untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro., S.Pd., S.I.K., M.H mengungkapkan penganiayaan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 pukul 05.00 WIB saat korban selesai salat subuh bersama dengan temannya hendak jalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat. Kemudian korban dikeroyok beberapa orang mabuk miras, hingga tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar di bagian pelipis sebelah kiri atas. Terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, bekas luka di pergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelas Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Selasa 10 Desember 2024.
Pada hari Sabtu, tanggal 07 Desember sekitar pukul 19.00 WIB Unit Resmob berhasil menangkap tersangka di Dususn Tega Desa Nambakor Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini dinaikkan, Polres Sumenep terus berupaya menangkap pelaku lainnya agar kasus ini tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...