SERIKATNEWS.COM – Bupati Kudus, Mohammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Tamzil, KPK juga menetapkan Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sebagai tersangka pada kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Tamzil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan tiga tersangka,” Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Basaria mengatakan bahwa Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp250 juta untuk pembayaran mobil Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.
Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 juta.
“Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta,” kata Basaria.
Tak berselang lama, pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru. Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus.
“ATO (Agus Soeranto) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati,” kata Basaria.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tamzil dan Agus yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...