SERIKATNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil bongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya telah mengamankan beberapa PSK bawah umur.
“Selain PSK, ada joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penggerebekan hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu, 21 April 2021. Dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. “Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” ungkap Yusri.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang. Sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel, dan laptop.
Jika terbukti bersalah, maka para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...