SERIKATNEWS.COM – Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar bisnis praktik prostitusi melalui media sosial yang melibatkan remaja di Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019) kemarin.
Lima perempuan berusia belia berhasil diamankan bersama tiga orang lelaki sebagai mucikarinya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel. Kelima perempuan tersebut dijajakan oleh muncikari via chat di media sosial kepada konsumennya.
Mereka berinisial Wi (22) warga Karangnunggal, Ay (17) warga Cihideung, Fi (18) warga Garut, Fe (16) warga Cihideung, dan Ri (17) warga Indihiang.
Sementara itu, mucikari yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu. Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.
Praktik prostitusi online ini berhasil terungkap berawal adanya laporan dari pihak salah satu hotel. Pihak hotel mencurigai gerak gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukkan berganti-ganti lelaki.
“Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana.
Pihaknya pun langsung melakukan pengecekan. Dalam kamar di sebuah hotel ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang lelaki yang diduga sebagai pelaku prostitusi online.
“Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Kompas)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...