SERIKATNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) laporkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawaransa dan PLH Sekda Jawa Timur ke Ombudsman Jatim. Pelaporan dilakukan terkait penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ketua HMPB, Abdul Hakim, penyalahgunaan wewenang tersebut berupa malaadministrasi terkait penunjukan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim dan Ketua Tim APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2021.
“Diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik secara administrasi (Maladmnistrasi) dan berpotensi melanggar secara hukum Pidana karena dimungkinkan ada kerugian keuangan negara karena berkaitan dengan APBD,” kata Hakim dalam dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.
Dijelaskan Hakim, ada sejumlah aturan yang dilabrak dalam penunjukan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, hingga UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim telah melewati tenggang waktu sehingga surat Gubernur tertanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.
“Heru Tjahjono sudah purna tugas pada tanggal 6 Maret 2021, dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda,” tambahnya.
Selain itu, dikatakan juga bahwa ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Heru Tjahjono seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif. “Padahal ia adalah PLH Sekda. Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana,” katanya.
Karena itu, HMPB menilai dengan ditunjuknya Heru Tjahhono yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur.
“Bahwa dengan lebihnya tenggang waktu PLH dan tidak memenuhi syarat sebagai PLH Sekda sekaligus PLH yang mengambil kebijakan strategis telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” tukasnya. (*)
Menyukai ini:
Suka Memuat...