SERIKATNEWS.COM – Berdasar Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 tentang skema pemberian tunjangan pulsa untuk PNS, mahasiswa dan masyarakat, maka jumlah pulsa yang akan didapat PNS Rp200 ribu hingga Rp400 ribu perbulannya. Hal ini menyesuaikan dengan jabatannya dan intensitas pegawai dalam bekerja via daring.
Sedangkan jumlah pulsa yang akan didapatkan oleh mahasiswa dan masyarakat sebesar Rp150 ribu perbulan. Hal ini untuk digunakan oleh mahasiswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar secar online.
Begitu juga pulsa yang diberikan kepada masyarakat, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online. Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan pulsa tersebut.
Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS atau Aparat Sipil Negar (ASN).
“Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapatkan uang pulsa),” ujar Yustinus.
Sementara masing-masing individu yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.
Menyukai ini:
Suka Memuat...