Pancasila Sakti, HTI Kembalilah ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Penulis: Serikat News
Rabu, 10 Mei 2017 - 00:07 WIB
YOGYAKARTA, serikatnews.com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY tak akan memusuhi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang berafilaisi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu ingin mengajak anggota HTI berdiskusi soal Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Kami akan rangkul karena mereka saudara se-ukhuwah Islamiyah. Ketika saudara se-ukhuwah mereka tetap saudara dan kami akan ajak mereka agar kembali ke ibu pertiwi,” kata Ketua GP Ansor DIY, Muhammad Syaifudin (9/5/2017).
Syaifudin mengatakan, pihaknya bakal memanfaatkan momen Ramadhan untuk bersilaturahmi dengan anggota HTI. Menurut dia, jangan sampai anggota HTI dimusuhi masyarakat DIY seiring dengan rencana pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah.
“Nah ini yang menjadi pekerjaan rumah semua, perlu rekonsiliasi yang terkonsep. Mari buat rekonsiliasi yang berbasis teman-teman yang pernah ikut HTI. Kemudian beri pendidikan khusus tentang Pancasila dan sebagainya,” ujar dia.
“Yogyakarta itu kota pendidikan, kami akan garap itu, kita cetak intelektual muda yang bisa membentengi ideologi HTI. Kami juga akan masuk ke wilayah aparatur negara. Kami akan bersinergi dengan elemen masyarakat yang ada di Yogyakarta,” tambah Syaifudin.
Soal pembubaran HTI, Syaifudin mengaku sangat menyambut baik. Sejak awal, kata dia, pihaknya menyatakan diri menolak keberadaan HTI terutama di Yogyakarta.
“Selanjutnya harus ada pengawalan soal pembubaran HTI ini yang telah melakukan pelanggaran UU nomor 17 tahun 2013. Jelas UU itu menyatakan ormas berdasarkan Pancasila,” ucap Syaifudin.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sejumlah alasan pemerintah membubarkan HTI. Di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI. (Kholil)
SERIKATNEWS.COM – Insiden penembakan oleh petugas kepolisian Polres Sumenep terhadap (alm) Herman karena diduga begal, kini terus memancing reaksi dari berbagai
SERIKATNEWS.COM – Setelah sehari sebelumnya aktivis GMNI geruduk Polres Sumenep, hari ini giliran Pemuda Penegak HAM (PP-HAM) mengepung Polres Sumenep,
SERIKATNEWS.COM – Penembakan terhadap Herman, pria diduga begal dalam video yang beredar di platform aplikasi WhatsApp berdurasi 26 detik terus mendapat
SERIKATNEWS.COM- Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan
SERIKATNEWS.COM – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dugaan keterlibatan elit politisi Golkar pada skandal
SERIKATNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, para pekerja/buruh
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 20 Desember