Dalam lalu lintas hukum perdata, berdasarkan aturan peralihan pasal 1 UUD 1945, maka pasal 163 dan pasal 131 IS ( Indische Staats Regeling ), STB 1917-129, STB 1924-556 dan STB 1917-12 masih berlaku.
Penggolongan penduduk Indonesia dalam praktek masih berlaku sampai saat ini. Hal ini diperkuat dengan surat Mahkamah Agung RI tanggal 8 Mei 1991 No: MA/KUMDIL/171/V/K1991 merunjuk pada SE tanggal 20 Desember 1969 No Dpt/12/63/12/69.
Bahwa dalam pembuatan surat keterangan hak waris untuk penduduk Indonesia sebagai berikut:
Untuk penduduk keturunan Eropa, surat keterangan hak waris di buat oleh notaris.
Untuk penduduk keturunan Tionghoa, surat keterangan hak waris dibuat oleh notaris.
Untuk penduduk bumi putra ( pribumi) dibuat oleh yang bersangkutan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
Untuk penduduk turunan asing bukan tionghoa dibuat oleh balai harta peninggalan.
Dari bunyi peraturan diatas jelas sekali adanya perbedaan penduduk di Indonesia, yaitu: penduduk bumi putra atau pribumi, penduduk keturunan eropa dan keturunan tionghoa dan keturunan bukan tionghoa.
Pengaturan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak milik di Daerah Istimewa Jogyakarta adalah tidak menyalahi aturan yang berlaku. Pada satu sisi hak milik atas tanah dimiliki oleh keluarga Raja ( Sri Sultan Hamengkubuwono X ) dan pada sisi lain kepada warga atau penduduk Non Bumi Putra ( Non Pribumi) diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak milik.
Indonesia adalah negara Bhinneka Tunggal Ika dan plural, tetapi secara nyata bahwa kegiatan pembangunan harus ditujukan dalam rangka perlindungan penduduk bumi putra atau penduduk pribumi sebagai penduduk asli Indonesia.
Khususnya dalam lalu lintas kepemilikan hak atas tanah, semestinya hak milik peruntukkannya untuk penduduk bumi putra ( pribumi).
Sebagaimana pasal 163 IS, penduduk Indonesia dibagi dalam tiga yaitu:
I. Golongan Eropa ( pasalb163 (2) yaitu :
a. Semua Warga Negara Belanda.
b. Semua yang tidak disebut pada nomor satu diatas, yang berasal dari Eropa.
c. Semua Warga negara Jepang.
II .Golongan Timur Asing ( pasal 163 (4) adalah: mereka yang tidak termasuk kedalam golongan bumi putra, dan golongan Eropa yaitu orang- orang India, Pakistan, Arab, China dan sebagainya.
III. Golongan Bumi Putra ( Pribumi penduduk Indonesia pasal 163 (3) adalah : orang- orang Indonesia asli yang turun temurun menjadi penghuni dan bangsa Indonesia termasuk kedalam golongan bumi putera atau pribumi.
Berdasarkan pasal 131 IS , maka hukum perdata yang berlaku untuk mereka yaitu :
1. Berdasarkan pasal 131 ( 2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang eropa seluruhnya dalam KUHS dan KUHD.
2. Bersadarkan STB 1917- 126, golongan timur asing terdiri dari:
a. Golongan Timur Asing China.
b. Golongan Timur Asing bukan China, berdasarkan pasal 131 ( 2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya.
3. Berdasarkan pasal 131 ( 2b) untuk golongan bumi putera ( pribumi ) berlaku hukum adat.
Dengan demikian jelas bahwa pengaturan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak milik di Daerah Istimewa Jogjakarta adalah tidak menyalahi aturan yang berlaku.
*Opini tanggung jawab penulis, bukan Redaksi SerikatNews
Direktur Eksekutif Indonesia Agrarian Watch
Menyukai ini:
Suka Memuat...