SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadao Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, pada Senin (8/7/2019).
Azmin merupakan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Keterangan Azmin dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka politikus Partai Golkar, Markus Nari.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Jubir KPK Febri Diansyah.
Pemeriksaan terhadap Azmin Aulia pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Azmin mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Senin (1/7/2019). Selain Azmin, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa terhadap Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
“Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN,” kata Febri.
KPK sudah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012. KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK, yakni dua pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...