Penulis: Serikat News
Senin, 8 Mei 2017 - 15:46 WIB
Foto : Kemenko Polhukam
Foto : Kemenko Polhukam
JAKARTA, Serikatnews.com – Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran tersebut dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. “Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” katanya dalam siaran persnya pada Senin (8/5).
Wiranto menerangkan, aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, lanjut dia serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tegas Wiranto. (Amin)
SUMENEP – Polemik pembangunan lapak berbahan galvalum di kawasan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.
JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak serentak melakukan penggeledahan
SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial
MALANG – Sebanyak 35 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Lembaga Pemasyarakatan