SERIKATNEWS.COM – Aktivis HAM Aceh Timur, Ronny Hariyanto, selaku Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) resmi melaporkan Anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad, alias Amad Lembeng, ke Polres Aceh Timur. Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Panglima Asahan (Akunnya Muhammad alias Amat Lembeng).
Saat melapor, Ronny didampingi Kuasa Hukum FAKSI, Muhammad Zubir, SH, yang merupakan Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Menurut Zubir, postingan tersebut sangat merugikan kliennya.
“Klien saya sangat dirugikan atas postingan tersebut, apalagi Amat Lembeng merupakan seorang Anggota DPRK yang notabene wakil rakyat, seharusnya dapat lebih mengedepankan cara yang bijak, serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menghina orang di Media Sosial,” tegas Zubir, Jumat (25/10/2019).
Zubir yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus segera diproses secara hukum.
“Ini sifatnya menjatuhkan harkat dan martabat orang di depan umum, karena postingan dia dapat diakses oleh semua orang,” kata Zubir.
Zubir yang juga Kuasa Hukum Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) mendesak pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kita berharap aparat kepolisian segera memproses laporan kita, agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan terjamin nya kepastian hukum di Negara Indonesia,” tutup Zubir.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...